Neobux PPC

Senin, 21 Mei 2012

Koordinasi bantuan Benih Tanaman Pangan

Pertemuan  Kordinasi Bantuan Benih Sumatera Utara 
Pertemuan koordinasi bantuan benih Sumatera Utara dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 4 Mei 2012 bertempat di Hotel Putra Mulia, Medan. Pertemuan ini di buka oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara dengan peserta pertemuan sebanyak 66 orang, meliputi 1 orang Kepala Dinas yang menangani tanaman pangan, 13 kepala bidang dan 38 kepala seksi produksi tanaman pangan serta 14 orang penangkar benih tanaman pangan. Adapun nara sumber dalam pertemuan tersebut adalah dari Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Jakarta, PT. Hidayah Nur Wahana PT. Bank Syariah Mandiri dan BPSB Provinsi Sumatera Utara.
    
Direktur Perbenihan Tanaman Pangan “ Berdasarkan data tahun 2007 sampai tahun 2011 jumlah penggunaan benih unggul padi mengalami peningkatan disebabkan jumlah bantuan benih baik melalui BLBU, SLPTT dan CBN yang cenderung semakin besar, besaran ini malah semakin menurunkan penggunaan benih reguler oleh petani karena kebutuhan benih petani dipenuhi oleh bantuan yang diterima masing-masing kabupaten”. Masih menurut beliau bahwa penggunaan benih padi unggul bersertifikat dikhawatirkan akan mengalami penurunan bila sumber benih dari bantuan benih dikurangi bahkan dihapuskan samasekali, sementara untuk jagung hibrida dan kedelai tidak terlalu dikhawatirkan karena sistem penyediaan benih yang mandiri. Untuk mendukung upaya penyediaan benih bagi petani Bank Syariah Mandiri memberikan fasilitas pinjaman lunak dengan jaminanan dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera hal tersebut diungkapkan oleh Area Supervisor Mikro Distrik Medan Nanang Sugiarto. Ditambahkan, Bank Syariah Mandiri dapat memberikan pinjaman melalui program KUR yang disediakan pemerintah untuk kegiatan kelompok tani, termasuk penyediaan alat dan gudang sepanjang kelompok tani memenihi syarat yang ditetapkan.
Hasil diskusi dalam pertemuan tersebut, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Komoditi padi merupakan komoditi strategis yang kebutuhannya terus meningkat, upaya peningkatan produksi meliputi peningkatan produktivitas dan peningkatan luas panen. Untuk meningkatkan produktivitas peranan benih adalah yang utama.
2.    Penggunaanbenih varietas unggul bersertifikat akan dapat menghasilkan :
•    Produktivitas tinggi
•    Mutu hasil baik
•    Tahan terhadap OPT
•    Efisiensi usahatani baik

3.    Program Bantuan benih baik BLBU dan CBN dari tahun 2007 – 2011 terus mengalami peningkatan.
4.    Pemberian bantuan benih unggul mempengaruhi penggunaan benih reguler oleh petani yang terus mengalami tren penurunan.
5.    SLPTT dalam pelaksanaannya tidak harus dari benih BLBU, SLPTT bisa dilaksanakan dari program bantuan benih CBN sepanjang BLBU belum tersedia.
6.    Bantuan benih diharapkan dapat menjadi pendongkrak dalam peningkatan produktivitas dan produksi, diharapkan bantuan benih supaya dapat dimanfaatkan secara maksimal dan diutamakan dilokasi-lokasi yang selama ini belum menggunakan benih bersertifikat dan mengganti varietas dengan varietas yang potensinya lebih tinggi misalnya padi sawah yang memiliki potensi diatas 6 ton, jagung hibrida diatas 8 ton, kedelai diatas 2 ton.
7.    Untuk mendukung peningkatan produksi melalui peningkatan produktivitas dengan pergantian penggunaan varietas potensi produksi rendah dan sedang dengan varietas produksi tinggi, memerlukan rancangan penyediaan benih pengganti membutuhkan waktu 4 (empat) musim tanam.
8.    Varietas pengganti harus memenuhi syarat yaitu produktivitas lebih tinggi, diterima oleh petani maupun pasar serta jumlah benih tersedia dan mencukupi.
9.    Bank Syariah Mandiri melalui pola kerjasama dengan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara membantu pembiayaan produksi penangkar benih tanaman dengan memberikan fasilitas kredit pinjaman kepada penangkar dengan bunga 1%/perbulan.
10.    KKPE adalah kredit investasi atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, dan diberikan melalui kelompok tani atau koperasi. Plafon kredit untuk kelompok tani dan koperasi dalam rangka pengadaan untuk peremajaan peralatan, mesin dan sarana lain paling tinggi Rp. 500.000.000 dengan bunga 5 – 7% pertahuan.
11.    Penyaluran KPPE dapat diberikan kepada perorangan atau anggota kelompok koperasi dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra usaha yang mempunyai badan hukum.